14
2.2.4.2 Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas (Wirawan B. Ilyas dan Rudy
Suhartono, 2012) :
1.
Penyerahan BKP di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
Kena Pajak.
2.
Impor BKP.
3.
Penyerahan JKP yang dilakukan di
dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha
Kena Pajak.
4.
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean.
5.
Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
6.
Ekspor BKP oleh Pengusaha Kena Pajak.
7.
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau
pekerjaan oleh seorang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri
atau digunakan pihak lain.
8.
Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
(bukan inventory) oleh Pengusaha Kena Pajak, sepanjang Pajak Masukan
yang dibayar pada saat perolehannya menurut ketentuan dapat dikreditkan.
2.2.5
Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
1.
Pengertian Barang Kena Pajak (Thomas Sumarsan, 2012) :
Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau
hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan
barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang
|