13
1.
Biaya administrasi relatif tinggi bila dibandingkan dengan Pajak Tidak
Langsung lainnya, baik dipihak administrasi pajak maupun dipihak Wajib
Pajak.
2.
Menimbulkan dampak regresif, yaitu semakin tinggi tingkat kemampuan
konsumen, semakin ringan beban pajak yang dipikul, dan sebaliknya semakin
rendah tingkat kemampuan konsumen, semakin berat beban pajak yang
dipikul. Dampak ini timbul sebagai konsekuensi karakteristik PPN sebagai
pajak objektif.
3.
PPN sangat rawan dari upaya penyelundupan pajak. Kerawanan ini
ditimbulkan sebagai akibat dari mekanisme pengkreditan yang merupakan
upaya memperoleh kembali pajak yang dibayar oleh Pengusaha dalam bulan
yang sama tanpa terlebih dahulu melalui prosedur administrasi fiskus.
4.
PPN menuntut tingkat pengawasan yang lebih cermat oleh administrasi pajak
terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakannya.
2.2.4
Subjek dan Objek Pajak Pertambahan Nilai
2.2.4.1 Subjek Pajak Pertambahan Nilai
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak Pertambahan Nilai adalah Pengusaha
Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP)
dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di
dalam Daerah Pabean Republik Indonesia,
mengimpor dan mengekspor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean.
|