Titin Sumarni Motion Picture Production), The Teng Hoei (NV Bintang Surabaya
Film), Siaw Fon Tong (NV Tenaga Kita Film Ltd), Sjamsudin Safei (Ratu Asia
Coy), Umar Arifin (Fa Pahlawan Merdeka), Ho Han Yong (NV Garuda Film Studio
Ltd), Chok Chin Hsin (Fa Perusahaan Film Golden Arrow), Liaw Kwan Hin (Fa
Olympiad Film Studio), Mashud Pandji Anom (CV Borobudur Film Nasional Coy),
Nawi Ismail (NV Usaha Film Corporation), H Djamaludin Malik (NV Persari),
Usmar Ismail ( NV Perfini), Joshua Wong (NV Tan & Wong Bros), Mohamad
Chatab (Fa Rolleicon Film Studio) dan Oey Tiang Tjay (NV Anom). Semua
berkedudukan di Jakarta, kecuali Lie Sioe Seng (NV Palembang Film Corporation)
berkedudukan di Palembang.
Sebelumnya Djamaludin Malik dan Usmar Ismail telah mengambil langkah
mendirikan Persatuan Produser Film Indonesia (PPFI) pada tahun 1954. Keinginan
untuk mendirikan PPFI lahir dari situasi gawat sejak tahun 1952. Di mana film impor
mendominasi pemutaran film di bioskop-bioskop, terutama film India, Melayu dan
Philipina. Dengan demikian PPFI lahir sebagai wadah perjuangan insan perfilman.
Dalam hal ini para produser film ketika itu. Perjuangan PPFI bersama insan
perfilman lainnya ketika itu berhasil memperjuangkan pengurangan dominasi film
impor. Sehingga memberikan ruang yang lebih besar terhadap film produksi
Nasional. Disamping itu, PPFI juga membantu penyelenggaraan berbagai festival
film di dalam dan luar negeri.
Melalui SK Menteri Penerangan RI No.1148/KEP/MENPEN/1976 tanggal 24
Agustus 1976, tentang Pengukuhan Organisasi Perfilman Sebagai Organisasi Profesi,
PPFI dikukuhkan sebagai satu-satunya organisasi yang mempunyai usaha di bidang
Produksi Film Nasional. Disamping organisasi profesi lainnya, yakni PARFI
(Persatuan Artis Film Indonesia), KFT (Ikatan Karyawan Film dan Televisi
Indonesia), GPBSI (Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia), GASFI
(Gabungan Studio Film Indonesia), dan GASI (Gabungan Subtitling Indonesia).
Setelah dikukuhkan sebagai satu-satunya organisasi profesi di bidang produksi film
Nasional oleh Menteri Penerangan, Mashuri, setiap pengurusan izin produksi film ke
Departemen Penerangan wajib dilengkapi surat rekomendasi dari PPFI. Dalam
kondisi tersebut PPFI berkembang menjadi organisasi yang "berkuasa". Semua
perusahaan wajib menjadi anggota PPFI dengan segala kewajiban yang
mengikutinya, Sehingga PPFI memiliki dana yang relatif besar untuk menjalankan
roda organisasi.
Pada waktu itu, berkembang berbagai aturan yang ditetapkan Pemerintah seperti
wajib putar film nasional yang diatur oleh PT. Peredaran Film Nasional (PERFIN).
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Penerangan,
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49
Kep/MENPEN 1975; No. 88A TAHUN 1975; dan No. 096aIU/1975 tanggal 20 Mei
1975. Surat Keputusan Bersama ini menekankan tentang Wajib Edar dan Wajib
Putar Film Nasional serta Penertiban Reklame Film, yang kemudian terkenal dengan
sebutan SKB Tiga Menteri. Dengan SKB Tiga Menteri, PT Perfin melakukan
penjadualan terhadap film Nasional.
Pada awalnya, penataan peredaran film yang di lakukan PT Perfin memberikan
harapan kepada PPFI. Namun kemudian, penataan yang dilakukan PT Perfin tidak
|