53
manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan pangan,
gangguan pasokan dan harga serta keadaan darurat.
2.2.9
Menurut Panduan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Provinsi Dan Kabupaten / Kota
(2013, p6) Cadangan Pangan
Pemerintah adalah persiadaan pangan yang dikuasi dan dikelola oleh
pemerintah.
2.2.10
Menurut Panduan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Provinsi Dan Kabupaten / Kota
(2013, p6) Cadangan Pangan
Pemerintah Provinsi
adalah persediaan pangan
yang dikuasai dan
dikeolal oleh pemerintah provinsi.
2.2.11
Menurut Panduan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Provinsi Dan Kabupaten / Kota
(2013, p7) Cadangan Pangan
Pemerintah Kabupaten / Kota adalah persediaan pangan yang dikuasai
dan dikelola oleh pemerintah kabupaten / kota.
2.2.12
Menurut Pedoman Umum Pengembangan Lumbung Pangan
Masyarakat (2013, p5) Lumbung Pangan adalah tempat atau bangunan
untuk menyimpan padi atau bahan
pangan lain untuk menghadapi
masa paceklik.
2.2.13
Menurut Pedoman Umum Pengembangan Lumbung Pangan
Masyarakat (2013, p5) Kelompok Lumbung Pangan
adalah
kelembagaan cadangan pangan yang dibentuk oleh masyarakat
desa/kota dan dikelola secara berkelompok yang bertujuan untuk
|