18
b. Prioritas saat pembagian aktiva perusahaan jika mengalami likuidasi
Apabila perusahaan mengalami likuidasi, pemegang saham prioritas akan
menerima pembagian aktiva perusahaan setelah kewajiban terhadap kreditor
dipenuhi perusahaan. Dengan demikian pemegang saham prioritas memiliki
hak untuk lebih dahulu menerima pembagian ak tiva perusahaan dibanding
pemegang saham biasa.
c. Dapat ditukar menjadi saham biasa
Ada perusahaan yang memberikan
hak kepada pemegang saham prioritas
untuk dapat menukarkan saham prioritasn ya menjadi saham biasa setelah
jangka waktu masa kepemilikan tertentu dengan rasio pertukaran tertentu.
Saham prioritas dengan hak konversi (convertible preferred stock) ini tetap
memiliki hak prioritas atas pembagian dividen dan hak tukar untuk menjadi
saham biasa.
d. Dapat dipanggil/dilunasi setiap saat
Jenis saham prioritas yang dapat dipanggil setiap saat (callable preferred
stock) setelah lewat suatu jangka waktu kepemilikan tertentu dapat
ditarik/dilunasi oleh perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Nilai
pelunasan saham prioritas biasanya telah ditentukan terlebih dahulu dan
biasanya bernilai lebih besar dibanding saat diterbitkan.
(Halim, 2012)
Definisi 12 (Nilai Saham)
Pada dasarn ya suatu saham memiliki beberapa jenis nilai, antara lain :
1. Nilai nominal yaitu nilai per lembar saham yang berkaitan dengan kepentingan
akuntansi dan hukum. Nilai nominal ini tidak mengukur nilai riil saham namun
hanya untuk menentukan besarnya modal disetor penuh dalam neraca.
2. Nilai buku per lembar saham (book value per share) menunjukkan nilai aktiva
bersih per lembar saham yang dimiliki oleh pemegan gn ya. Nilai buku suatu
saham akan berarti jika nilai tersebut diperbandingkan dengan nilai pasarnya.
Semakin tinggi nilai d ari rasio ini maka akan semakin besar tambahan
kesejatheraan yang dinikmati oleh pemilik saham ini.
3. Nilai pasar (market value) merupakan nilai saham yan g ditentukan oleh
permintaan dan penawaran saham di bu rsa saham. Harga pasar saham inilah
yan g menentukan Indeks Harga Sah am Gabungan (IHSG).
|