17
Definisi 11 (Jenis Saham)
Terdapat dua jenis saham yang lazim dikeluarkan oleh sebuah perusah aan perseroan
terbatas (PT) yaitu:
1. Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa merupakan jenis saham yang selalu ada dalam struktur modal
badan usaha perseroan terbatas. Jika suatu perusahaan hanya mengeluarkan satu
jenis saham saja, maka sesuai den gan ketentuan hukum saham tersebut harus
berupa saham biasa. Pemegan g saham biasa memiliki hak untuk memilih
anggota dewan komisaris dan hak suara terkait masalah penting yang dihadapi
perusahaan. Hak suara dalam perusahaan memungkinkan para pemegang saham
untuk mempengaruhi keputusan perusahaan karena para anggota dewan yan g
mereka pilih akan memilih dewan direksi dan membuat kebijakan perusahaan.
(Nickels, McHugh, & McHugh, 2012)
Pemegang saham jenis ini juga memiliki hak atas kekayaan perusahaan dan hak
atas pembagian lab a pada urutan terakhir. Sehingga jika suatu saat perusahaan
mengalami likuidasi, pemegang sah am biasa baru bisa menerima h ak atas
kekayaan perusahaan setelah kewajiban kepada kreditor dan pemegang saham
prioritas sudah dipenuhi. Hal ini juga berlaku dalam menerima pendapatan
dividen dimana dividen akan diterima setelah dividen untuk saham prioritas
dibayarkan. Sebagai gan tinya, dalam keadaan n ormal, pemegang saham biasa
mendapat hak pembagian laba yang lebih besar dari yang diperoleh saham
prioritas. Sifat pemegang saham biasa yang menjadi penerima hak yang terakhir
disebut juga residual ownership equity.
(Halim, 2012)
2. Saham Prioritas (Preferred Stock)
Saham preferen tidak selalu diterbitkan oleh perusahaan. Hal ini, karena tidak
ada
kewajiban bagi perusahaan berb entuk perseroan terbatas (PT) untuk
menerbitkan sah am preferen. Saham jenis ini memiliki keistimewaan dibanding
saham biasa yaitu:
a. Prioritas dalam pembagian dividen
Pemegang saham prioritas berhak untuk menerima pembayaran dividen
terlebih dahulu dibandingkan pemegang saham biasa. Oleh karena itu, saham
prioritas diterbitkan dengan nilai nominal untuk menentukan dividen yang
akan diteriman ya.
|