BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Tinjauan Umum
2.1.1 Pengertian Hotel
Secara harfiah, kata Hotel dulunya berasal dari kata HOSPITIUM
(bahasa Latin), artinya ruang tamu. Dalam jangka waktu lama kata
hospitium mengalami proses perubahan pengertian dan untuk membedakan
antara Guest House dengan Mansion House (rumah besar) yang
berkembang pada saat itu, maka rumah-rumah besar disebut dengan
HOSTEL. Hostel ini disewakan kepada masyarakat umum untuk menginap
dan beristirahat dalam jangka waktu sementara. Para tamu yang (selama)
menginap harus tunduk kepada peraturan yang telah dibuat atau
ditentukan.
Dalam perkembangan dan adanya tuntutan masyarakat yang ingin
mendapatkan kepuasan, dimana orang tidak menyukai dengan peraturan
yang banyak pada hostel, maka kata hostel kemudian mengalami
perubahan, yakni penghilangan huruf s pada kata hostel sehingga
menjadi hotel yang seperti kita kenal sekarang.
Definisi hotel menurut SK Menparpostel Nomor KM 94/ HK
103/MPPT 1987 adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan
sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan
penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum,yang dikelola
secara komersial.
Hotel adalah sarana tempat tinggal umum untuk wisatawan dengan
memberikan pelayanan jasa kamar, penyedia makanan dan minuman serta
akomodasi dengan syarat pembayaran (Lawson,1976:27).
Hotel adalah suatu bangunan atau suatu lembaga yang menyediakan
kamar untuk menginap, makan dan minum serta pelayanan lainnya untuk
umum (kamus Webster). Jadi dapat disimpulkan pengertian hotel adalah
suatu bangunan yang menyediakan jasa penginapan, makanan dan
5
|