15
mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau
olahragawan Indonesia dan asing, serta mela kukan
pertunjukan yang diisi oleh a rtis dan/a tau olahra gawan
yang bersangkutan.
4) Usaha Jasa Penyelengga ra an Pe rtemuan, Pe rjalanan
Insentif,
Konferensi Dan Pameran : pemberian jasa bagi suatu
pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan
bagi karyawan dan mitra usa ha sebagai imbalan a tas
prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka
penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa
yang berskala nasional, regional, dan internasional.
5) Usaha Jasa Informasi Pariwisata : usaha penyediaan data,
berita, fe ature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai
kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak
dan/atau elektronik.
6) Usaha Jasa Pra muwisata : usaha penyediaan dan/atau
pengoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi
kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan
wisata.
2.1.1.4. Fungsi dan Tujuan
Pusat wisata memiliki fungsi dan pe ran positif bagi
masyaraka t lokal maupun wisatawan asing yang berkunjung ke
Indone sia antara lain sebagai berikut :
Sarana yang bersifat rekreatif dan edukatif.
Visua lisasi kebudayaan lokal.
Pusat dokumentasi dan penelitian ata u studi.
Pusat penge nalan dan pengembangan kebudayaan a ntar daerah
dan bangsa.
Sesuai dengan instruksi Presiden RI No. 9 tahun 1969,
di ma na dalam Ba b II pasal 3 disebutka n bahwa tujuan
pengembangan pusat wisata di Indone sia adalah:
|