14
di da lam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpinda h-
pindah.
•
Jasa boga adalah usaha pe nyediaan makanan dan
minuma n yang dile ngkapi dengan peralatan dan
perlengkapan untuk proses pe mbua tan, penyimpanan dan
penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh
pemesan.
•
Pusat penjualan makanan adalah usa ha penyediaan tempat
untuk restoran, ruma h makan atau kafe dilengkapi dengan
meja dan kursi.
3) Usaha Penyelenggaraan Ke giatan Hiburan & Rekre asi : usaha
penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan,
arena permaina n, karaoke, serta kegiatan hibura n dan rekreasi
lainnya yang bertujuan untuk pariwisa ta, tetapi tidak
termasuk di dalamnya wisata tirta dan spa.
•
Gelanggang olahraga adalah usaha yang menyediakan
tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka
rekreasi dan hiburan.
•
Gelanggang se ni adalah usaha yang me nyediakan tempat
dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni atau
menonton karya seni dan/atau pertunjukan seni.
•
Arena permainan a dalah usaha yang menyediakan tempat
menjual dan fasilita s untuk bermain dengan ketangkasan.
•
Hiburan malam adalah usaha ya ng menyediakan tempat
dan fasilita s bersanta i dan melantai diiringi musik dan
c ahaya lampu denga n atau tanpa pramuria.
•
Taman rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat
dan fasilitas untuk be rekreasi dengan bermacam-macam
a traksi.
•
Ka raoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan
fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu.
•
Jasa impresariat/promotor adalah usaha pengurusan
penyelenggaraan hiburan, berupa mendata ngkan,
|