13
wisatawan, yang disediakan atau bersumber pada alam saja.
Sedangkan penge rtia n dari pada Atraksi Wisata, yaitu sesuatu
yang menarik untuk dilihat, dirasaka n, dinikmati dan dimiliki oleh
wisatawan, yang dibuat oleh manusia dan me merlukan persiapan
terlebih dahulu sebelum diperlihatkan ke pada wisatawan
(entertainment). (Yoeti, 1996 : 172)
2.1.1.3. Je nis Usaha Pariwisata
Adapun Jenis Usaha Pariwisata menurut pasal 14
Undang-undang Pariwisa ta Nomor 10 Tahun 2009 a ntara lain :
1) Usaha Daya Tarik Wisata : usaha pengelolaan daya tarik
wisata alam, daya tarik wisata budaya, atau daya ta rik wisata
bua tan/binaan manusia.
2) Usaha Jasa Makanan Dan Minuma n : usaha penyediaan
makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan
perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan
penyajiannya.
Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman
dile ngkapi denga n peralatan dan perlengka pan untuk
proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, di dalam
1 (satu) tempat tetap yang tidak be rpindah-pindah.
Ruma h makan adalah usaha penyediaan makanan dan
minuman dilengkapi de ngan peralatan dan perlengkapan
untuk proses penyimpanan dan penyajian, di dalam 1
(satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
Bar/rumah minum adalah usa ha penye diaan minuman
beralkohol dan non-alkohol dilengkapi de ngan peralatan
dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpa nan
dan penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang
tida k be rpindah-pindah.
Kafe adalah penyediaan makanan ringan dan minuman
ringan dilengkapi dengan perala tan dan perlengka pan
untuk proses pembuatan, penyimpanan da n penyajiannya,
|