Home Start Back Next End
  
17
7.
Kelengkapan Rumah Susun
Rusun harus dilengkapi prasarana,
sarana dan utilitas yang 
menunjang kesejahteraan, kelancaran dan kemudahan  penghuni
dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. 
8.
Transportasi Vertikal
Rusun bertingkat rendah dengan jumlah lantai  maksimum
6 lantai, menggunakan tangga sebagai transportasi vertikal; 
Rusun bertingkat tinggi dengan jumlah lantai lebih dari  6
lantai, menggunakan lift sebagai transportasi vertikal.
Arsitektur Gedung Rumah Susun
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
05/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun
Sederhana Bertingkat Tinggi, dibuatlah ketentuan sebagai berikut :
1.
Persyaratan Penampilan Bangunan Gedung
a.
Bentuk denah bangunan gedung rusuna bertingkat tinggi sedapat
mungkin simetris dan sederhana, guna mengantisipasi kerusakan
yang diakibatkan oleh gempa.
b.
Dalam hal denah bangunan gedung berbentuk T, L, atau U, atau
panjang lebih dari 50 m, maka harus dilakukan pemisahan struktur
atau delatasi untuk mencegah terjadinya kerusakan akibat gempa
atau penurunan tanah.
c.
Denah bangunan gedung berbentuk simetris (bujursangkar,
segibanyak, atau lingkaran) lebih baik daripada denah bangunan
yang berbentuk memanjang dalam mengantisipasi terjadinya
kerusakan akibat gempa.
d.
Atap bangunan gedung harus dibuat dari konstruksi dan bahan
yang ringan untuk mengurangi intensitas kerusakan akibat gempa.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter