|
17
akan beralih
menjadi dua
hubungan hukum,
yaitu
hubungan hukum antara
Anggota
Bursa
Jual
dengan
KPEI
dan
hubungan hukum
antara
Anggota
Bursa
Beli
dengan
KPEI
Proses
perubahan hubungan
hukum
ini
dimungkinkan dengan adanya
novasi. Proses kliring
ini akan
memberikan
kepastian dipenuhinya hak
dan
kewajiban bagi Anggota
Bursa
Efek
yang
timbul dari Transaksi Bursa.
b. Lembaga
Penyimpanan
dan
Penyelesaian
adalah
Pihak
yang
menyelenggarakan kegiatan
Kustodian
sentral
bagi
Bank
Kustodian,
Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
7.
Bursa
Efek
(Stock Exchange)
adalah
Pihak
yang
menyelenggarakan
dan
menyediakan
sistem
dan
atau
sarana
untuk
mempertemukan penawaran
jual
dan
beli
Efek
Pihak-Pihak
lain
dengan
tujuan
memperdagangkan Efek
di
antara mereka.
2.2 Siklus
Transaksi
Efek
Transaksi efek terjadi bila ada dua pihak
mengadakan kontrak
untuk
menukarkan
sejumlah efek
tertentu
dengan
sejumlah uang
pada
tanggal
yang
ditentukan.
Pelaksanaan perdagangan efek
pada
umumnya
melibatkan
beberapa
sistem.
Sistem-
sistem
tersebut
adalah:
sistem
untuk
penempatan
dan
penyebarluasan order
beli/jual
kepada seluruh anggota bursa,
sistem penentuan
harga,
sistem pelaksanaan transaksi,
sistem
pelaporan
transaksi,
sistem
pengawasan,
dan
sistem
informasi pasar.
Sistem-
sistem ini dapat merupakan sistem manual (dengan kertas) atau sistem moderen yang
|