![]() 18
memanfaatkan teknologi
informasi.
Pemilihan
teknologi
ini
tergantung
pada
kebutuhan
masing-masing
pasar.
Transaksi
yang
terjadi
antara
nasabah
dan
broker
dilaksanakan
secara
langsung
antara
pihak-pihak
yang
bersangkutan, sedangkan
transaksi
antar
broker
akan
dilakukan
melalui
suatu
mekanisme pasar
seperti
pasar
bursa efek, pasar OTC, atau sistem penempatan order otomatis
yang mempertemukan
pembeli dan penjual secara otomatis.
Gambar 2.1 Pelaksanaan Perdagangan Efek.
Setelah proses
perdagangan efek selesai dilaksanakan, proses
selanjutnya adalah
proses
kliring.
Pihak-pihak
yang
melakukan
perdagangan efek
harus
mengkonfirmasikan rincian
transaksi
yang
berhasil
dieksekusi
dan
menghitung
kewajiban
penyelesaian
transaksi
(settlement). Proses
ini
dilakukan
antara
waktu
terjadinya
transaksi
(T)
dan
pada
sore
hari
sebelum
tanggal
penyelesaian
transaksi
yang
ditetapkan
(S-1).
Pada
kebanyakan pasar
modal,
periode
antara
pelaksanaan
transaksi
dan
penyelesaian
transaksi
berkisar
antara
satu
(T+1)
hingga
lima
hari
|