|
16
d. Perusahaan
penilai
adalah
Pihak
yang
memberikan
penilaian
atas
asset
perusahaan.
5. Perusahaan Efek atau Perusahaan sekuritas
(securities
company) adalah
Pihak
yang
melakukan kegiatan
usaha
sebagai
Penjamin Emisi
Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
a.
Penjamin
Emisi
(underwriter)
adalah
Pihak
yang
membuat kontrak
dengan
Emiten
untuk
melakukan Penawaran Umum
bagi
kepentingan
Emiten dengan atau tanpa kewajiban
untuk
membeli
sisa
Efek
yang tidak
terjual.
b. Perantara
pedagang
efek
(pialang/broker)
adalah
Pihak
yang
melakukan
kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
c.
Manajer
Investasi adalah
Pihak
yang
kegiatan
usahanya mengelola
Portofolio Efek
untuk
para
nasabah
atau
mengelola portofolio
investasi
kolektif
untuk
sekelompok
nasabah,
kecuali
perusahaan asuransi,
dana
pensiun,
dan
bank
yang
melakukan
sendiri
kegiatan
usahanya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Lembaga
Kliring
dan
Penjaminan (LKP)
dan
Lembaga
penyimpanan dan
penyelesaian (LPP)
a. Lembaga
Kliring
dan
Penjaminan adalah
Pihak
yang
menyelenggarakan
jasa kliring dan penjaminan
penyelesaian
Transaksi Bursa. Yang
dimaksud
dengan
"kliring
Transaksi Bursa"
ini
adalah
proses
penentuan
hak
dan
kewajiban yang
timbul
dari
Transaksi
Bursa.
Dengan
demikian,
hubungan hukum antara Anggota
Bursa
Jual dengan Anggota Bursa
Beli
|