Home Start Back Next End
  
16
d.   Perusahaan
penilai
adalah
Pihak
yang
memberikan
penilaian
atas
asset
perusahaan.
5.   Perusahaan  Efek  atau  Perusahaan  sekuritas 
(securities 
company)  adalah
Pihak
yang
melakukan kegiatan
usaha
sebagai
Penjamin Emisi
Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
a.  
Penjamin 
Emisi 
(underwriter) 
adalah 
Pihak 
yang 
membuat  kontrak
dengan
Emiten
untuk
melakukan Penawaran Umum
bagi
kepentingan
Emiten dengan atau tanpa kewajiban
untuk
membeli
sisa
Efek
yang tidak
terjual.
b.   Perantara
pedagang
efek
(pialang/broker)
adalah
Pihak
yang
melakukan
kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
c.
Manajer
Investasi adalah
Pihak
yang
kegiatan
usahanya mengelola
Portofolio Efek
untuk
para
nasabah
atau
mengelola portofolio
investasi
kolektif
untuk
sekelompok
nasabah,
kecuali
perusahaan asuransi,
dana
pensiun,
dan  
bank  
yang  
melakukan  
sendiri  
kegiatan  
usahanya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. 
Lembaga
Kliring
dan
Penjaminan (LKP)
dan
Lembaga
penyimpanan dan
penyelesaian (LPP)
a.   Lembaga
Kliring
dan
Penjaminan adalah
Pihak
yang
menyelenggarakan
jasa   kliring   dan   penjaminan 
penyelesaian 
Transaksi   Bursa.   Yang
dimaksud
dengan
"kliring
Transaksi Bursa"
ini
adalah
proses
penentuan
hak
dan
kewajiban yang
timbul
dari
Transaksi
Bursa.
Dengan
demikian,
hubungan hukum antara Anggota
Bursa
Jual dengan Anggota Bursa
Beli
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter