|
15
Penyimpanan dan
Penyelesaian yang
terdaftar
dalam
buku
daftar
pemegang
Efek
Emiten
atas
nama
Lembaga
Penyimpanan dan
Penyelesaian tetap
diakui
oleh
Emiten
bahwa
Efek
tersebut
dimiliki
bersama oleh
lebih
dari
satu
Pihak
yang
diwakili oleh
Lembaga
Penyimpanan dan
Penyelesaian.
Efek
dalam Penitipan Kolektif pada
Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek
yang dicatat dalam rekening
Efek
pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tetap diakui oleh
Lembaga
Penyimpanan
dan
Penyelesaian
bahwa
Efek
tersebut
dimiliki
bersama
oleh
lebih
dari
satu
Pihak
yang
diwakili
oleh
Bank
Kustodian
atau Perusahaan Efek tersebut.
d. Wali Amanat (trustee)
adalah Pihak
yang
mewakili kepentingan
pemegang Efek yang bersifat utang.
4. Profesi penunjang pasar modal
yang
merupakan lembaga profesi yang karena
fungsinya
dapat
memberikan
pemeriksaan, penilaian
atau
nasihat-nasihat
kepada
pelaku
pasar
modal.
Profesi
penunjang pasar
modal
yang
dimaksud
meliputi:
a.
Akuntan
Publik.
Akuntan
publik
berperan
dalam
menjamin kewajaran
penyajian informasi
keuangan. Informasi terpenting yang
dimuat
dalam
setiap
pernyataan
pendaftaran
efek
atau
yang
harus
dipublikasikan pada
masyarakat adalah laporan keuangan perusahaan.
b. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik.
c.
Konsultan hukum.
Konsultan Hukum
adalah
ahli
hukum
yang
memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain.
|