|
14
c.
Dalam beberapa struktur
pasar,
pedagang efek
kadang-kadang bertindak
sebagai
pelelang
dalam
membawa
order
pada
pasar.
Pedagang efek
membeli
efek
untuk
rekeningnya sendiri
untuk
menjaga
persediaan
efek
tertentu
di
pasar
dan
mendapatkan keuntungan
dari
selisih
antara
harga
jual yang lebih tinggi dari harga beli.
Sesuai dengan UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995,
lembaga-lembaga
yang
berperan sebagai pelaku pasar modal di Indonesia adalah:
1. Emiten adalah perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal.
2. Investor
adalah
pihak
yang
memiliki
kelebihan
dana
setelah
sebagian
dananya dipakai untuk konsumsi.
3. Lembaga-lembaga penunjang pasar modal yang berfungsi sebagai penunjang
atau pendukung beroperasinya pasar modal adalah:
a.
Biro
Administrasi
Efek
(BAE)
adalah
Pihak
yang
berdasarkan
kontrak
dengan
Emiten
melaksanakan pencatatan pemilikan
Efek
dan
pembagian
hak yang berkaitan dengan Efek.
b. Lembaga pemeringkat efek (Securities Rating Agencies)
c.
Kustodian
(tempat
penitipan
harta)
adalah
lembaga
yang
memberikan
jasa
penitipan
efek
dan
harta
lainnya
yang
berkaitan
dengan
efek
serta
jasa
lain,
menerima bunga,
deviden,
dan
hak-hak
lain
menyelesaikan
transaksi
efek
dan
mewakili
pemegang
rekening
yang
menjadi
nasabahnya. Kustodian
akan
menyimpan
Efek
yang
dimiliki
bersama"
yaitu
Efek
yang dimiliki oleh
lebih dari satu Pihak dan tercatat atas
nama
Kustodian. Sebagai contoh, Efek dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga
|