|
13
6. Pembatasan-pembatasan perdagangan.
7. Pembatasan pada pelaku pasar.
8. Penghentian
perdagangan
yang
mungkin
dilakukan
oleh
regulator
saat
aset
keuangan diperdagangkan.
Oleh
karena
adanya
ketidaksempurnaan dalam
pasar
yang
aktual
maka
investor
memerlukan pelayanan dari dua buah pelaku pasar,
yaitu: broker (perantara pedagang
efek) dan dealer
(pedagang efek).
1. Perantara
pedagang
efek
(broker) adalah
Pihak
yang
melakukan
kegiatan
usaha jual
beli
efek
untuk kepentingan sendiri
atau
Pihak
lain.
Dalam
istilah
ekonomi
dan
hukum,
perantara
pedagang
efek
dikatakan menjadi
agen
dari
investor.
Keberadaan broker
dalam
pasar
modal
diperlukan
karena
dalam
suatu
pasar
yang
riil
tidak
mungkin
dipenuhi seluruh
syarat
pasar
yang
sempurna.
Salah satu kendalanya
adalah para
investor
tidak dapat
hadir
setiap
waktu
di
pasar
untuk
melakukan jual
beli
efek.
Oleh
karena
itu
diperlukan
perantara
pedagang
efek
(broker)
dan
investor
harus
membayar
jasa yang diberikan oleh broker dalam bentuk komisi.
2. Pedagang efek (dealer)
memiliki 3 fungsi dalam pasar yaitu:
a.
Memberikan
kesempatan
bagi
investor
untuk
melakukan
transaksi
sesegera
mungkin
sehingga
investor
tidak
perlu
menunggu hingga
ada
lawan
transaksi
yang
sesuai.
Pedagang
efek
melakukan hal
ini
saat
menjaga stabilitas harga jangka pendek untuk saham tertentu.
b. Pedagang efek memberikan informasi harga kepada peserta pasar.
|