12
2.1.4.3
Bank Berdasarkan Kegiatan Usaha
Berdasarkan
kegiatan
usahanya
bank
dapat
dibedakan
menjadi 2, yaitu
1. Bank Devisa
Adalah bank yang dapat
melaksanakan transaksi keluar
negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing
secara menyeluruh.
2. Bank non Devisa
Adalah
bank
yang
belum mempunyai
izin
untuk
melaksanakan transaksi sebagai bank devisa.
2.1.4.4
Bank Berdasarkan Sistem Penentuan Harga
Berdasarkan sistem penentuan
harga, bank dapat dibagi
menjadi 2, yaitu
1. Bank Konvensional
Adalah bank yang dalam usahanya memberikan bunga.
2. Bank Syariah
Adalah
bank
yang
dalam melaksanakan
kegiatan
usahanya
menggunakan
sistem
bagi
hasil,
dimana
aturan
dan perjanjiannya mengacu pada hukum islam.
|