25
lembaran
kertas kerja
tersebut
diambil
atau
dipindahkan. Auditor
juga
dapat
menggunakan
simbol-simbol
audit
(tick
mark)
yang
diperlukan
pada kertas
kerja.
Apabila auditor
menerima catatan dari entitas
yang diaudit,
harus diberi tanda
auditors copy dan dibuatkan catatan tanggal diterima, sumber dan intisarinya.
(Pusdiklatwas BPKP, 2005)
2.3.5 Kepemilikan Dokumentasi Audit
Kertas kerja adalah milik instansi/organisasi
pemeriksa,
bukan
milik
auditan
atau
milik
pribadi
auditor.
Kertas
kerja harus diberi
indeks
untuk
memudahkan
pencarian
informasi
yang
tercantum di
dalamnya
dan
untuk
memudahkan
pengaitan
informasi
dalam suatu
kertas
kerja
dengan
informasi
dalam kertas
kerja
yang
lain.
(Sofa : 2008)
KKA merupakan
hak
milik
instansi auditor dan auditan tidak mempunyai hak
atas KKA meskipun berisi data/informasi tentang auditan. Auditor harus menyimpan
dokumen
audit
untuk
suatu
periode
yang
wajar
dalam rangka
memenuhi
kebutuhan
praktiknya dan kewajiban hukum atas penyimpanan catatan. Meskipun auditor
memiliki dokumen audit, dokumen tersebut tidak boleh diperlihatkan, kecuali dalam
kondisi
tertentu, kepada orang
lain tanpa persetujuan auditan. (Pusdiklatwas
BPKP
:
2005)
2.3.6 Pengarsipan dan Penyimpanan Dokumen Audit
Sarbanes dan standar PCAOB (SA Seksi 3) mensyaratkan bahwa dokumentasi
audit
disimpan
selama
tujuh
tahun
dari tanggal
selesainya
perikatan,
sebagaimana
ditunjukkan oleh tanggal laporan auditor, kecuali periode waktu yang lebih panjang
yang diharuskan oleh
hukum. SA3
juga
mensyaratkan bahwa dokumen
yang dibuat,
|