Home Start Back Next End
  
23
2.8
Pengertian Biro Perjalanan Wisata
Defenisi
biro
perjalanan
wisata menurut
Musanef
(1995:135),
yaitu
“Suatu perusahaan yang kegiatannya
merencanakan
dan
menyelenggarakan
perjalanan orang-orang untuk tujuan pariwisata
atas
inisiatif dan
resiko
sendiri dengan tujuan mengambil keuntungan dari pelayanan tersebut”.
Menurut 
Surat 
Keputusan 
Direktorat 
Jendral 
Pariwisata 
No.KM
10/PW.102/MPPT-92
tentang
ketentuan
usaha
biro
perjalanan
wisata
dan
agen perjalanan wisata memberi pengertian sebagai berikut:
a. 
Usaha perjalanan wisata adalah kegiatan usaha yang bersifat
komersial yang mengatur, menyediakan dan menyelenggarakan
pelayanan
bagi  
setiap  
orang,  
sekelompok  
orang  
untuk
melakukan perjalanan dengan tujuan utama untuk berwisata.
b. Biro 
perjalanan 
wisata 
adalah 
kegiatan 
usaha 
yang
menyelenggarakan kegiatan usaha perjalanan atau jasa
pelayanan penyelenggaraan.
c.
Cabang biro perjalanan wisata adalah badan wisata yang
menyelenggarakan berkedudukan di wilayah administratif yang
sama dengan kantor pusatnya atau di wilayah administratif lain
yang menyelenggarakan kantor pusatnya.
d.
Agen perjalanan wisata adalah usaha jasa perantara untuk
menjual atau mengurus jasa untuk perjalanan wisata.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter