23
2.8
Pengertian Biro Perjalanan Wisata
Defenisi
biro
perjalanan
wisata menurut
Musanef
(1995:135),
yaitu
“Suatu perusahaan yang kegiatannya
merencanakan
dan
menyelenggarakan
perjalanan orang-orang untuk tujuan pariwisata
atas
inisiatif dan
resiko
sendiri dengan tujuan mengambil keuntungan dari pelayanan tersebut”.
Menurut
Surat
Keputusan
Direktorat
Jendral
Pariwisata
No.KM
10/PW.102/MPPT-92
tentang
ketentuan
usaha
biro
perjalanan
wisata
dan
agen perjalanan wisata memberi pengertian sebagai berikut:
a.
Usaha perjalanan wisata adalah kegiatan usaha yang bersifat
komersial yang mengatur, menyediakan dan menyelenggarakan
pelayanan
bagi
setiap
orang,
sekelompok
orang
untuk
melakukan perjalanan dengan tujuan utama untuk berwisata.
b. Biro
perjalanan
wisata
adalah
kegiatan
usaha
yang
menyelenggarakan kegiatan usaha perjalanan atau jasa
pelayanan penyelenggaraan.
c.
Cabang biro perjalanan wisata adalah badan wisata yang
menyelenggarakan berkedudukan di wilayah administratif yang
sama dengan kantor pusatnya atau di wilayah administratif lain
yang menyelenggarakan kantor pusatnya.
d.
Agen perjalanan wisata adalah usaha jasa perantara untuk
menjual atau mengurus jasa untuk perjalanan wisata.
|