24
e. Perwakilan adalah biro perjalanan
wisata, badan
usaha
lainnya
atau
perorangan
yang
ditunjuk
oleh
suatu
biro
perjalanan
wisata
yang
berkedudukan
di wilayah
lain
untuk
melakukan
kegiatan yang diwakilkan baik secara tetap maupun tidak tetap.
Selanjutnya menurut Musanef (1995:138), maksud dan tujuan dari biro
perjalanan wisata adalah sebagai berikut:
a.
Perencanaan
dan
pengemasan
komponen-komponen
perjalanan
wisata yang meliputi sarana wisata, objek dan daya tarik wisata
serta jasa pariwisata lainnya.
b.
Penyelenggaraan dan penjualan paket
wisata
yang berhubungan
dengan
cara
menyalurkan
melalui agen perjalanan wisata dan
atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen.
c.
Penyediaan
layanan pramuwisata
yang berhubungan dengan
paket wisata yang dijual seperti: tour leader, tour guide.
d.
Penyediaan layanan angkutan wisata dan transportasi.
e.
Pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket
penjualan seni budaya serta kunjungan ke objek dan daya tarik
wisata.
f.
Pengurusan
dokumen
perjalanan,
berupa
paspor
dan
visa
atau
dokumen yang dipersamakan.
g.
Penyelenggaraan perjalanan ibadah agama
|