BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Film
2.1.1.
Pengertian Film
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka (1990
: 242),
film adalah selaput
tipis yang
dibuat
dari seluloid
untuk tempat
gambar
negatif (yang
akan dibuat potret) atau untuk tempat gambar positif (yang akan dimainkan di
bioskop).
Film juga
diartikan
sebagai
lakon
(cerita)
gambar
hidup.
Pengertian
lebih
lengkap
dan
mendalam
tercantum
jelas
dalam
pasal
1
ayat
(1)
UU
Nomor
8
Tahun
1992 tentang Perfilman di mana disebutkan bahwa yang dimaksud dengan film
adalah
karya
cipta
seni
dan
budaya
yang
merupakan
media
komunikasi
massa
pandang-dengar
yang
dibuat
berdasarkan asas
sinematografi
dengan
direkam
pada
pita seluloid,
pita video, piringan
video
dan/atau
bahan
hasil
penemuan
teknologi
lainnya
dalam
segala
bentuk,
jenis
dan ukuran
melalui
proses
kimiawi,
proses
elektronika,
atau proses
lainnya,
dengan
atau
tanpa
suara,
yang
dapat
dipertunjukkan
dan/atau ditayangkan dengan sistem mekanik, elektronik dan/atau lainnya.
Pengertian
di atas jelas
mengungkapkan
bahwa
film
adalah
sebuah
proses
sejarah
atau
proses
budaya
suatu
masyarakat
yang
disajikan
dalam bentuk
gambar
hidup. Sebagai sebuah proses, banyak aspek yang tercakup dalam sebuah film. Mulai
dari
pemain
atau
artisnya,
produksi,
bioskop,
penonton,
dan
sebagainya.
Film
juga
8
|