Home Start Back Next End
  
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.   Film
2.1.1.           
Pengertian Film
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka (1990
: 242),
film adalah selaput
tipis yang
dibuat
dari seluloid
untuk tempat
gambar
negatif (yang
akan  dibuat  potret)  atau  untuk  tempat  gambar  positif  (yang  akan  dimainkan  di
bioskop).
Film juga
diartikan
sebagai
lakon
(cerita)
gambar
hidup.
Pengertian
lebih
lengkap
dan
mendalam
tercantum
jelas
dalam
pasal
1
ayat
(1)
UU
Nomor
8
Tahun
1992  tentang  Perfilman  di  mana  disebutkan  bahwa  yang  dimaksud  dengan  film
adalah 
karya 
cipta 
seni 
dan 
budaya 
yang 
merupakan 
media 
komunikasi 
massa
pandang-dengar 
yang
dibuat
berdasarkan  asas
sinematografi 
dengan
direkam
pada
pita seluloid,
pita video, piringan
video
dan/atau
bahan
hasil
penemuan
teknologi
lainnya
dalam
segala
bentuk,
jenis
dan ukuran
melalui
proses
kimiawi,
proses
elektronika,
atau proses
lainnya,
dengan
atau
tanpa
suara,
yang
dapat
dipertunjukkan
dan/atau ditayangkan dengan sistem mekanik, elektronik dan/atau lainnya.
Pengertian
di atas jelas
mengungkapkan
bahwa
film
adalah
sebuah
proses
sejarah
atau
proses
budaya
suatu
masyarakat
yang
disajikan
dalam bentuk
gambar
hidup. Sebagai sebuah proses, banyak aspek yang tercakup dalam sebuah film. Mulai
dari
pemain
atau
artisnya,
produksi,
bioskop,
penonton,
dan
sebagainya.
Film
juga
8
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter