28
Perdagangan Berjangka
1997.
Bappebti
adalah
lembaga pengawas
independen
nasional
yang
bertanggung-jawab
mengatur
dan
mengawasi
seluruh
perdagangan
berjangka
di
Indonesia.
Seorang pialang berjangka juga
harus
memastikan bahwa seluruh pegawai
yang
mengurusi
nasabah
terdaftar
sebagai
wakil
pialang
berjangka di
Bursa
dan
mempunyai
lisensi dari Bappebti.
v) Posisi
Wajib Lapor
and
Batas
Posisi Spekulatif
Anggota diwajibkan untuk
melapor ke
Bursa
ketika pemilik rekening, atau salah
satu
nasabahnya
mempunyai
posisi
yang
sama
atau
mendekati
level
wajib
lapor
yang
ditentukan
oleh
Bursa
untuk
setiap
kontrak
yang
sedang
diperdagangkan oleh
nasabah
saat itu.
Batas
ini
diberlakukan dengan
ketat
untuk
mencegah
manipulasi
harga
atau
penyudutan
pasar,
sekaligus
melindungi
integritas
Bursa.
Pengecualian
terhadap
batas
posisi dapat dilakukan untuk pedagang lindung nilai yang bonafide
vi) Pemisahan Dana
Nasabah
Anggota
diwajibkan untuk
membuat
rekening
bank
terpisah
utuk
seluruh
dana
nasabah.Dana Nasabah
tidak
dapat
ditarik
dari
rekening
yang
terpisah
kecuali
untuk
tujuan
pembayaran deposit
dan
margin,
pembayaran debit
kepada
anggota
dari
nasabahnya, dan
uang
yang
ditarik
atas
otoritas
nasabahnya. Anggota
juga
tidak
diperbolehkan
untuk
menggunakan
uang
yang
dimiliki
satu
nasabah
yang
lain
untuk
|