29
pembayaran
marjin
atau
membiayai
perdagangan
dan
posisi
nasabah
yang
lain
atau
anggota itu sendiri (Pudjo, 2002, pp.14-30).
vii) Perdagangan Komoditi Berjangka
Nasabah
harus
memahami
benar
resiko
perdagangan ini,
maka
nasabah
wajib
menandatangani
dokumen
pemberitahuan
adanya
resiko
yang
harus
disampaikan
oleh
perusahaan pialang berjangka. Maksud dari dokumen
ini adalah memberitahukan bahwa
dalam
perdagangan
kontrak
berjangka
selain
keuntungan, maka
bisa
terjadi
resiko
kerugian
yang
mencapai jumlah sangat besar (sebagian atau seluruh dana
nasabah). Oleh
karena
itu
calon
nasabah
harus
hati-hati dalam
memutuskan untuk
melakukan transaksi,
apakah
kondisi
keuangan
calon
nasabah
mencukupi
dan
itu
harus
disadari
oleh
calon
nasabah.
Perjanjian
yang
disepakati
oleh
perusahaan
pialang
dengan
calon
nasabah
untuk
melakukan transaksi
penjualan
maupun
pembelian
kontrak
berjangka
dengan
ketentuan-ketentuan ada
di
dalam
dokumen
Perjanjian
Pemberian
Amanat
mengenai
margin,
pelaksanaan amanat,
kewajiban
memelihara margin,
hak
pialang
melikuidasi
posisi
nasabah,
tanggungjawab pialang
berjangka,
komisi
transaksi,
hukum
serta
peraturan-peraturan lain yang harus diketahui dan dipahami oleh calon nasabah.
Pasar
komoditi
yang
menjadi
pasar
perdagangan dapat
berupa
pasar
komoditi
domestik, seperti BBJ
maupun
luar negeri, seperti pasar Jepang. Perbedaan
utama antara
keduanya adalah
lokasi dan spesifikasi komoditi
yang diperdagangkan. Contoh komoditi
yang diperdagangkan
di pasar
Jepang
antara
lain,
Robusta
Coffee,
Arabica Coffee,
Soybean, Raw Sugar, Corn,
Red Bean.
|