14
digolongkan dalam kategori yang lebih renda kedudukannya dari pada si pemberi
Mauss
(1992)
juga
memperlihatkan bahwa
ada
pemberian
yang tidak
menuntut
diberikannya imbalan
atau
pengembalian oleh
si
penerima.
Contohnya
adalah
sedekah.
Tetapi
jika
diperhatikan lebih
lanjut,
akan
tampak
bahwa
sedekah
adalah
sebuah
unsur
dari
sistem
yang
lebih
luas
yang
memperlihatkan adanya
hubungan di
antara
si
pemberi
dengan
unsur
ke
tiga,
yaitu
Tuhan,
yang kedudukannya
lebih tinggi daripada
si
pemberi
maupun si penerima, yang akan memberikan pahala kepada si pemberi.
Sistem
dari
pemberian-pemberian hadiah
tidak
terbatas
hanya
dalam
hal
perkawinan,
sistem
ini
juga
muncul
dalam
peristiwa-peristiwa kelahiran
bayi,
sunatan,
sakit, anak perempuan menginjak dewasa atau pubertas, upacara penguburan orang
mati,
dan
perdagangan
(Mauss,
1992:11).
Pemberian-pemberian ini
mungkin
sekali
pada
hakekatnya
didasari
oleh
adanya
kewajiban
untuk
melakukannya dan
yang
bersifat
permanen, dan
pengembalian-pengembalian
hadiah
dilakukan
hanya
melalui sistem
hak
dan kewajiban yang memaksakan mereka untuk melakukanya.
Kewajiban dari pengembalian barang yang berharga merupakan suatu
keharusan.
Muka
akan
hilang
untuk
selamanya
jika
itu
tidak
dilakukan
atau
sekiranya
nilai
yang
sama
tidak
dihancurkan. Sanksi
bagi
kewajiban
untuk
membayar
kembali
dalam kasus hutang adalah menjadi budak. (Mauss, 1992:60)
Kewajiban
untuk
mengembalikan hadiah
pemberian
tidaklah
kurang
kendalanya. Seseorang
tidaklah
mempunyai
hak
untuk
menolak
sesuatu
pemberian
hadiah. Melakukan
hal
itu berarti
menunjukkan rasa takut harus
membayar kembali, dan
malu
melakukan kegagalan. Kegagalan untuk
memberi
atau
menerima, sama
dengan
kegagalan untuk
membalas pemberian, yang
sama
artinya dengan kehilangan
rasa
harga
diri dan kehormatannya. (Mauss, 1992:58-59)
|