26
diambil
oleh
bank
dan
persyaratan
penyediaan
modal
atas
resiko
yang
diambil.
Regulasi
ini
akan
memberikan
ruang
gerak
bagi Bank untuk
lebih
kreatif
menemukan
peluang
dalam
menjalankan
aktivitas.
Batasan
yang diberlakukan
adalah
jika
Bank
menjalankan
aktivitas
lebih
besar
/ lebih
banyak
maka
modal
yang
harus
disediakan
sebagai
penyangga
aktivitas
juga
harus lebih
banyak.
Regulasi
tersebut
akan
menurunkan
beban
Bank
Sentral
sebagai
lender
of
the
last
resort,
karena
masing-
masing
Bank
harus
bertanggung
jawab
secara
proporsional
atas
setiap resiko dari aktivitas yang diambil.
2. Peningkatan
globalisasi
dari pasar uang, pasar modal, serta
pasar
komoditas secara
internasional
sangat
membutuhkan
norma
prudential
yang
dapat
berlaku
secara
internasional
serta
dapat
diimplementasikan
secara
konsisten.
Untuk
itu perlu
diperhatikan
dalam
menetapkan
regulasi
untuk
suatu Negara,
maka harus
diperhatikan
unsur-unsur:
penetapan
standar
minimum
dalam
kesepakatan
kontrak
dan hokum
kepailitan;
akuntansi
dan standar
audit;
serta
persyaratan
keterbukaan
(disclosure).
Jika
dalam
regulasi
terhadap
unsur
tersebut,
maka
perselisihan
(dispute)
dalam transaksi
internasional
dapat
direduksi.
Adanya
suatu
keseragaman
regulasi
secara
internasional
untuk
dijadikan
acuan
bagi regulator
pada
masing-masing
Negara
telah
menjadi kebutuhan. Pemikiran-pemikiran
tersebut kemudian
|