![]() 7
2.4.2
Tiiii1jiililll!li<!i'l Ml.irlllMi
Undang-undang kcmpensasi karyawar.
(woril:ers compensation)
ditujukan
untuk
meyakinkan,
membertkan tunjangan medis dan
pendapatan yang tepat kepada:
korban
kecelakaan yang
bemubtmgan
dengan !<elja atau
tanggur.gan korban
(
keluarga ) iepas dar:
kesalahan.
L Kompensasi
Karyawan
Memberikan
pendapatan dan
tur.jangan
medis
kepada
korban
keceiakaan
yang
berhubungan dengan kaja
at:au keluarga
mereka
lepas
dart
bersafah
atau
tidal<.
1. Asuransl Jiwa
Kebanyakan
penusahaan membertkan rencana asuransi jiwa kelompok (group
life
insuranc ) kepada karyawan
mereka. 5ebagai
kelompok, karyawan
dapat memperoleh
yang lebih rendah dartpada kaiau mereka rnasuk asuransl tsrsebut
lnd!vidu.
2.
Asu:ansi Rumah
Saki!:,
Medis,dan Cacat
Tunjangan
berupa peliindungan
temadap
biaya rumah
sakit dan kehilangcm pendapatan
yang
terjadi
karena kecalakaan
atau
sakit
yang
terjadi
dlluar
waktu
ke!ja.
Banyak
perusahaan membeli asurnnsi tevsebut dart
perusahaan
asurnnsi jiwa,
penusaha<m
asurnnsi korban kecalakaan dan !a!n-lain.
2.41.3Tunjangan Pensi1.111
Memberikan
tiga
jenis
tunjangan
pendapatan pensiunan
peda
usia
52
tahun
dan
sesudahnya, tunjangan kematian
atau rr.ereka
yang bert:ahan hidup yang dapat drbayarkan
kepada tanggungan (keluarga) karyawan lepas dan usia pada saat kematian Dan tunjangan
cacat yang
dibayarkan pede
karyawan penyandang
cacat dan tanggungan mereka.
Tunjangan-tur!jangan
dibayar hanya
jika
karyawan
dijamin
berdasarkan
undang-undang
jaminan sosial.
2.4.4
Tunjilllngan
Jasa yang
berhubungan
langsung
dengan tempat kerja
bertujuan untuk
membantu
karyawan menjalankan pekerjaan mereka.
Tunjangan teraebut
diberikan dapat berupa
pengasuhan
anak yang disubsidi, perawa:tm temadap orang
t;Ja
karyawan,
transportasi
!<aryawan yang
disubsidi,
jasa
makanan dan subsidi untuk
karyawan
yang
ingin melanjutkan
kemba!i pendidikannya.
|