Home Start Back Next End
  
144
diserahkan kembali kepada staff HR. Tes kemampuan akan diawasi dan dinilai oleh staff
HR, sedangkan wawancara dengan pelamar dilakukan oleh manajer HR dan manajer
departemen bersangkutan. Hasil test kemampuan diberikan kepada manajer HR dan
selanjutnya,
manajer HR
mengevaluasi
hasil tes kemampuan dan
wawancara dari setiap
pelamar, untuk menentukan pelamar yang layak menjadi karyawan. Pelamar yang
diangkat 
menjadi 
karyawan 
diberikan 
surat 
pengangkatan 
kerja 
yang 
dibuat 
oleh
manajer HR.
Karyawan  baru  tersebut  harus  menjalani 
masa  percobaan  selama  3  bulan.
Selama 3 bulan masa percobaan, karyawan tersebut dinilai kinerjanya oleh manajer
departemen
bersangkutan
dan
hasil
penilaian tersebut akan diserahkan kepada manajer
HR. Penilaian selama 3 bulan tersebut dievaluasi oleh manajer HR, untuk memutuskan
karyawan 
tersebut 
akan 
diangkat 
menjadi 
karyawan 
tetap 
atau 
akan 
diputuskan
hubungan kerjanya. Jika diputuskan hubungan kerjanya, dibuat surat Pemutusan
Hubungan
Kerja
(PHK).
Jika
diangkat
menjadi
karyawan tetap, status karyawan akan
diubah dari karyawan trainning menjadi karyawan tetap.
Untuk
administrasi
personalia
dan
administrasi
umum ditangani
oleh
staff
HR.
Administrasi
personalia
meliputi
cuti
(cuti
pribadi,
libur hari
raya
lebaran,
dan
cuti
melahirkan), lembur, peminjaman uang, absensi dan pelanggaran.
Karyawan yang mengajukan cuti langsung datang ke departemen HR dan
mengambil
form cuti
yang
tersedia
kepada
staff
HR.
Selanjutnya,
karyawan
tersebut
mengisi form cuti tersebut dan menyerahkan kembali kepada staff HR. Bagi karyawan
yang
mengajukan cuti pribadi
maka staff HR mengecek jumlah cuti
yang sudah diambil
(yaitu,
maksimal
jumlah
cuti
pribadi
yang
dapat
diambil
karyawan
adalah
12
hari),
untuk
memutuskan
apakah
pengajuan
cuti
tersebut
diterima
atau
ditolak.
Kemudian,
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter