Home Start Back Next End
  
13
Menurut Rangkuti (2002, p37), merek harus meliputi beberapa hal sebagai berikut:
1.   Nama merek harus menunjukan manfaat dan mutu produk tersebut.
2.   Nama merek harus mudah di ucapkan, dikenal dan diingat.
3.   Nama merek harus mudah dibedakan, artinya spesifik dan khas.
4.   Nama merek harus mudah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa asing.
5.   Nama   merek   harus   memporoleh   hak   untuk   didaftarkan   dan   mendapatkan
perlindungan hukum.
American
Marketing
Association
mendefinisikan
merek
sebagai
nama,
istilah,
tanda, 
simbol 
atau 
rancangan 
atau 
kombinasi 
dari 
hal-hal 
tersebut. 
Tujuan
pemberian
merek
adalah untuk
mengidentifikasi
produk
atau
jasa
yang
ditawarkan
oleh pesaing ( Rangkuti, 2004 ). Pengertian merek lainnya ( Rangkuti,2004 ) :
a. Brand name ( nama merek ) yang merupakan sebagian dari merek yang dapat
diucapkan misalnya, pepsodent, BMW, Toyota dan sebagainya.
b. Brand mark ( tanda merek ) yang merupakan sebagian dari merek yang dapat
dikenali namun tidak dapat diucapkan, seperti, disain huruf atau nama khusus.
Misalnya, Mitsubishi, gambar tiga berlian.
c. T®ade ma®k ( tanda merek dagang ) yang merupakan merek atau sebagian dari
merek yang dilindungi hukum karena kemampuannya untuk menghasilkan sesuatu
yang istimewa. Tanda dagang ini melindungi penjual dengan hak istimewanya untuk
menggunakan nama merek.
d. Copyright ( hak cipta ) merupakan hak istimewa yang dilindungi oleh undang-
undang, menerbitkan, dan menjual karya tulis, karya musik, atau karya seni.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter