|
22
mereka kenal sebelumnya. Merek yang masih naru tidak akan dilirik oleh banyak
pengguna, kecuali ia menawarkan diferensiasi yang amat kuat (Chandra.2008,p:128).
Menurut UU merek No.15 tahun 2001 pasal 1 ayat 1, merek adakah tanda
yang berupa gambar, nama, kata , huruf-huruf , angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembenda dan diguakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Definisi ini memiliki kesamaan dengan
definisi versi American marketing Association
yang menekankan peran merek
sebagai identifien dan differentiator. Berdasarkan kedua definisi ini, secara teknis
apabila seorang pemasar membuat nama, logo atau symbol baru untuk sebuah produk
baru, maka ia telah menciptakan sebuah merek. (Tjiptono 2005:p2)
Low dan Lamb (2000: 351)menunjukkan bahwa pemasar menggunakan
asosiasi merek seperti untuk membedakan, posisi, dan memperpanjang merek, untuk
menciptakan sikap positif dan perasaan terhadap merek, dan untuk menyarankan
atribut atau manfaat pembelian atau menggunakan spesifik merek. Brand (merek)
adalah istilah,tanda,simbol,desain,atau kombinasi dari semuanya ini yang
dimaksudkan untuk mengindentifikasikan produk atau jasa dari seorang atau
sekelompok penjual yang membedakan produk/jasa tsb dengan produk lain terutama
produk saingannya.
|