|
35
hak
pemegang saham untuk
memperoleh informasi dengan
benar
dan tepat
pada waktunya
dan kedua, kewajiban perusahaan
untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara
akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan,
dan
stakeholder.
Hal ini juga diperjelas oleh
keputusan
Kepala
Badan
Penanaman Modal dan
Pembinaan
Badan Usaha Milik
Negara
(2000)
tentang
pengembangan
praktik
GCG
dalam
perusahaan persero,
disebutkan
bahwa
GCG
adalah
prinsip
perusahaan yang
sehat
dan
diterapkan
dalam
pengelolaan
perusahaan
yang
dilaksanakan semata-mata
demi
menjaga
kepentingan perusahaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perusahaan.
Urip juga
menjelaskan (2010, p7)
bahwa
penerapan good corporate
governance
harus
menjadi standar tinggi dari perilaku perusahaan dan menjadikannya sebagai budaya di dalam
bisnis inti
operasinya
dan
juga
didalam
interaksinya
dengan
lingkungan
eksternal
perusahaan, dimana
dia menjelaskan standar
perilaku
didalam
bisnis
inti
operasi sebagai
corporate responsibility (©R)
dan
standar
perilaku
dilingkungan
eksternal
sebagai
corporate
social responsibility (CSR).
Jadi,
esensi
dari
good corporate governance
adalah
peningkatan
kinerja
perusahaan
melalui supervisi atau pemantauan
kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen
terhadap
pemangku
kepentingan
lainnya,
berdasarkan
kerangka aturan
dan
peraturan
yang
berlaku.
2.1.4.2 Prinsip Good ©orporate Governance
The Organization
for Economic Coorperation
and Development (Wulandari, 2009, p34)
menyatakan ada 5 prinsip Good Corporate
governance yaitu:
1. Perlindungan
terhadap
pemegang
saham.
Pemegang
saham
mempunyai
hak-hak
tertentu
yang harus
dilindungi
oleh
hukum
dan
perusahaan.
Hak-hak
dasar pemegang
saham meliputi hak untuk memperoleh perlindungan kepemilikan sahamnya secara
aman,
mentransfer
sahamnya,
memperoleh
informasi
perusahaan
secara
berkala
dan
|