|
36
tepat
waktu,
berpartisipasi
dalam
rapat
umum
pemegang
saham
(RUPS), dan
dapat
memilih direksi dan
komisaris, serta
berhak atas
keuntungan
perusahaan sesuai dengan
porsi kepemilikannya.
2. Persamaan
perlakuan terhadap seluruh
pemegang saham. Sebagai pemilik perusahaan,
pemegang saham memiliki
hak
dan tanggung jawab terhadap perusahaan sesuai dengan
ketentuan yang
berlaku. Pelaksanaan
hak
dan tanggung jawab
pemegang saham
tersebut harus memperhatikan
kelangsungan hidup perusahaan. Begitu pula perusahaan
harus menjamin dapat terpenuhinya hak dan tanggung jawab para pemegang saham.
3. Peranan stakeholders yang
terkait
dengan
perusahaan.
Kerangka
corporate governance
harus mengakui hak-hak pemangku kepentingan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Apabila hak-hak tersebut dilanggar, perusahaan
harus
memastikan
bahwa
pemangku kepentingan
akan
memperoleh
penggantian.
Perusahaan
juga
harus
mendorong
kerja
sama
aktif
antara
perusahaan
dengan
pemangku
kepentingan untuk
meningkatkan kesejahteraan
dalam
rangka
menjaga
keberlangsungan
perusahaan.
Pemangku
kepentingan
juga
harus
memiliki
akses
terhadap informasi
yang relevan.
Ketersediaan
mekanisme bagi
para
pemangku
kepentingan
untuk
menyuarakan
pendapatnya
harus
disediakan perusahaan
termasuk
hak-hak kreditur juga dapat dilaksanakan.
4. Keterbukaan dan tranparansi. Keterbukaan informasi perusahaan secara akurat dan
tepat
waktu
harus
dilakukan
dan
mencakup informasi
mengenai
kinerja
keuangan
perusahaan,
transaksi
benturan
kepentingan,
pengelolaan
risiko,
struktur
pengelolaan
dan
kebijakan
perusahaan,
khususnya
tentang
prinsip
corporate
governance. Lapo®an
keuangan
harus
diaudit
oleh
auditor
independent,
kompeten
dan memiliki
kualitas
yang
tinggi.
5. Akuntabilitas dewan komisaris (board of directors). Pengurus perusahaan harus bertindak
berdasarkan
informasi
yang
cukup,
dengan
niat
baik
dan
semata-mata
untuk
|