|
2.
Segi Pendapatan : PDRB adalah jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-
faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi di suatu daerah dalam
jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun).
3.
Segi pengeluaran : PDRB adalah jumlah pengeluaran yang dilakukan oleh
konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta yang tidak mencari untung,
perubahan stok dan netto (barang keluar dikurangi barang yang masuk pada
suatu daerah).
II.5.4.
Jenis Retribusi Daerah
Jenis Retribusi Daerah menurut Undang-undang Nomor 34 Tahun 2009, tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, digolongkan menjadi tiga yaitu:
1.
Retribusi jasa umum :
adalah retribusi /jasa yang disediakan/diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan
keputusan dan pemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau
badan.
Retribusi jasa umum ditetapkan dengan peraturan pemerintah RI Nomor 66 Tahun
2008, dengan criteria-kriteria sebagai berikut:
a.
Retribusi jasa umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa
atau retribusi perizinan tertentu
|