Home Start Back Next End
  
b.
Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi 
c.
Jasa tersebut  memberi manfaat  khusus bagi orang pribadi atau badan yang
diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan
kemanfaatan umum.
d.
Jasa tersebut layak untuk dikenakan retribusi
e.
Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai
penyelenggaraanya.
f.
Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang potensial.
g.
Pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan
tingkat dan atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
Jenis-jenis Retribusi jasa umum adalah:
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan.
b.
Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan .
c.
Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan
sipil.
d.
Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
e.
Retribusi parkir di tepi jalan umum.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter