|
f.
Retribusi pelayanan pasar.
g.
Retribusi pengujian kendaraan bermotor.
h.
Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
i.
Retribusi penggantian biaya cetak peta.
j.
Retribusi pengujian kapal perikanan.
2.
Retribusi jasa usaha:
adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut
prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sector swasta.
Retribusi jasa usaha ditetapkan dengan peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2008,
dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Retribusi Jasa usaha bersifat bukan retribusi jasa umum atau retribusi
perizinan tertentu.
b.
Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya
disediakan oleh
sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta
yang dimiliki atau dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh
oleh pemerintah daerah.
Jenis-jenis retribusi jasa usaha:
a.
Retribusi pemakaian kekayaan daerah.
b.
Retribusi pasar grosir dan atau pertokoan.
|