Home Start Back Next End
  
c.
Retribusi tempat pelelangan .
d.
Retribusi terminal.
e.
Retribusi tempat parkir khusus.
f.
Retribusi tempat pesanggrahan/penginapan/villa.
g.
Retribusi penyedot khusus.
h.
Retribusi rumah potong hewan.
i.
Retribusi pelayanan pelabuhan kapal.
j.
Retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
k.
Retribusi penyebrangan di atas air.
l.
Retribusi pengolahan limbah cair.
m.
Retribusi penjualan produksi daerah
3.
Retribusi perizinan tertentu:
adalah retribusi atas kegiatan tertentu. Pemerintah daerah dalam rangka pemberian
izin untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan
pemanfaatan ruang, saran atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum
dan menjaga kelestarian lingkungan.
Retribusi perizinan tertentu diharapkan dengan peraturan pemerintah Nomor 66 tahun
2001, dengan kriteria sebagai berikut:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter