Home Start Back Next End
  
pemerintah daerah tidak boleh bekerja sama dengan pihak ketiga. Dengan sangat efektif 
dalam proses pemungutan retribusi, pemerintah daerah dapat mengajak bekerja sama
dengan badan-badan tertentu yang karena profesionalnya layak dipercaya untuk ikut
melaksanakan sebagian tugas pemungutan jenis retribusi secara efisien. Kegiatan
pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah
kegiatan perhitungan besarnya retribusi terutang, pengawasan penyetoran retribusi dan
penagihan retribusi.
Tata cara pemungutan retribusi daerah diatur sebagai berikut:
1.
Retribusi dipungut dengan menggunakan surat ketetapan retribusi
2.
Wajib retribusi apabila tidak membayar tepat pada waktunya akan dikenakan sanksi
dan retribusi terutang yang tidak membayar akan ditagih dengan menggunakan surat
tagihan retribusi daerah.
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan oleh kepala daerah
Sedangkan piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk
melakukan penagihan sudah kadaluwarsa
dapat dihapuskan. Penghapusan piutang
retribusi daerah Kabupaten/Kota yang sudah kadaluwarsa dilakukan dengan keputusan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter