|
yang ditetapkan oleh Bupati atau Walikota. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang
sudah kadaluwarsa diatur dengan peraturan pemerintah.
II.5.6.
Mekanisme Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Pemungutan retribusi bertujuan untuk mendapatkan suatu hasil yang berbentuk
uang yang merupakan sumber dana dari anggaran dan belanja daerah yang dikelola oleh
pemerintah daerah, yang penangananya diserahkan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan
Daerah bekerja sama dengan Dinas lain yang telah ditunjuk. Hal tersebut sesuai dengan
pengertian dari retribusi itu sendiri, dimana menurut Budi Rahardjo, (2008:27),
mengatakan : Retribusi adalah suatu pungutan
yang dilakukan pemerintahan karena
seseorang (dan atau badan hukum) menggunakan jasa (dan barang) pemerintah yang
langsung dapat ditunjuk.
Sedangkan dalam pelaksanaan haruslah memakai sistem atau mekanisme yang
baik dan benar agar apa yang menjadi tujuan
dari penarikan retribusi tersebut dapat
tercapai sesuai target yang ditentukan.
II.5.7. Retribusi Terminal
Retribusi Terminal, adalah penyediaan pelayanan umum yang ditentukan oleh
Bupati/Walikota. Menurut PERDA Tingkat II Kabupaten Sidoarjo Nomor 03 Tahun 2011
Pasal 13 menyebutkan bahwa : Retribusi Terminal yang selanjutnya dapat disebut
retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan
penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan
|