|
terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk
pelayanan peron.
Objek Retribusi Terminal meliputi :
1.
Penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang dan bis umum
2.
Penyediaan tempat kegiatan usaha
3.
Jasa penggunaan tempat untuk kendaraan angkutan penumpang umum
termasuk mobil penumpang umum, bus umum dan taksi menginap;
4.
Tempat kegiatan usaha penunjang lainnya antara lain:
a.
Kios, lahan los, lahan PKL dan lahan untuk reklame
b.
Fasilitas pos dan telekomunikasi
c.
Usaha penunjang lain yang ada kaitannya dengan penyelenggaraan
terminal penumpang
5.
Sarana kebersihan umum
6.
Tempat istirahat awak kendaraan umum
Tidak termasuk objek retribusi adalah pelayanan peron dan penyediaan fasilitas terminal
yang dikelola oleh swasta.
|