Home Start Back Next End
  
Yang dimaksud dengan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan fasilitas dan pelayanan di lingkungan terminal.
Sedangkan wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas
dan pelayanan di lingkungan terminal dan/atau yang diwajibkan untuk membayar
retribusi.
II.5.8.
Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum
Menurut Kurniawan (2009:158-159) retribusi parkir tepi jalan umum adalah:
1.
Parkir:
adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor dan bersifat
sementara
2.
Tempat parkir:
umum adalah tempat yang berada di tepi jalan atau halaman pertokoan yang
tidak bertentangan dengan rambu-rambu lalu lintas dan tempat-tempat lain
yang sejenis yang diperbolehkan untuk tempat parkir umum dan dipergunakan
untuk menaruh kendaraan bermotor dan atau tidak bermotor untuk sementara
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter