|
3.
Tempat parkir khusus:
adalah tempat khusus yang disediakan, dimiliki atau dikelola oleh pemerintah
daerah, orang atau badan yang meliputi pelataran lingkungan parkir, taman
parkir, gedung parkir atau sejenisnya
4.
Tempat parkir insidentil:
adalah tempat parkir yang diselenggarakan secara tidak tetap atau tidak atau
tidak permanen karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan fisik dan atau
keramaian, baik mempergunakan fasilitas umum maupun fasilitas sendiri.
5.
Petak parkir:
adalah bagian-bagian dari tempat parkir untuk memarkir kendaraan yang
ditandai dengan marka jalan.
6.
Petugas parkir:
adalah petugas yang diberi tugas mengatur penempatan kendaraan yang di
parkir.
7.
Wajib retribusi:
adalah orangatau badan yang mendapatkan atau menikmati jasa pelayanan
parkir
8.
Objek retribusi:
|