|
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian Pajak
Pajak menurut pasal 1 angka 1 UU No.6 tahun 1983 sebagaimana telah
disempurnakan terakhir dengan UU No.28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata
cara perpajakan adalah : Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
2.1.1. Pengertian pajak menurut para ahli
1. Pengertian Pajak menurut Dr. Waluyo, M.Sc., AK. (2011) dalam bukunya yang
berjudul Perpajakan Indonesia menyatakan : pajak adalah iuran kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan
peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan
yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan
dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintah.
2. Pengertian pajak menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja (1964) dalam disertainya
yang berjudul Pajak Berdasarkan Asas Gotong Royong menyatakan : Pajak adalah
iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh pengusaha berdasarkan norma-
norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam
mencapai kesejahteraan umum.
3. Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat. Soemitro, S.H. dalam bukunya dasar
dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan(1990 :5) menyatakan : pajak adalah iuran
6
6
|