Start Back Next End
  
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1. 
Pengertian Pajak
Pajak menurut pasal 1 angka 1 UU No.6 tahun 1983 sebagaimana telah
disempurnakan terakhir dengan UU No.28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata
cara perpajakan adalah : “Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
2.1.1.  Pengertian pajak menurut para ahli
1.  Pengertian Pajak menurut Dr. Waluyo, M.Sc., AK. (2011) dalam bukunya yang
berjudul “Perpajakan Indonesia”  menyatakan : “pajak adalah iuran kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan –
peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan
yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubungan
dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintah’.
2.  Pengertian pajak menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja (1964) dalam disertainya
yang berjudul “Pajak Berdasarkan Asas Gotong Royong “ menyatakan : “ Pajak adalah
iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh pengusaha berdasarkan norma-
norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam
mencapai kesejahteraan umum”.
3. Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat. Soemitro, S.H. dalam bukunya dasar –
dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan(1990 :5) menyatakan : “ pajak adalah iuran
6
6
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter