Start Back Next End
  
38
2.5.2
Penerbitan dan Pelaporan Pajak Keluaran
Pelaporan Pajak Keluaran berhubungan erat dengan saat terutang PPN
karena berkaitan dengan saat pembuatan Faktur Pajak, maka pada saat
terutangnya PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)  atau Jasa
Kena Pajak (JKP) maka Faktur Pajak sudah harus dibuat dan dilaporkan
pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak dibuat.
Jika Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaporkan Faktur Pajak Keluaran
sesuai dengan Masa Pajaknya dapat dikenakan sanksi pasal 14 ayat (4)
UU KUP yaitu sanksi berupa 25 dari Dasar Pengenaan Pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter