Start Back Next End
  
37
d.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.03/2010 tentang pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP yang melakukan
penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak;
e.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.03/2010 tentang pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP yang mempunyai
peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu;
f.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.03/2010
tentang pedoman perhitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang
melakukan kegiatan usaha tertentu;
g.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
81/PMK.03/2010 tentang saat penghitungan dan tata cara pembayaran kembali
pajak masukan yang
telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian bagi
PKP yang mengalami keadaan gagal berproduksi
2.5
Pajak Keluaran
2.5.1
Pengertian Pajak Keluaran
Menurut Undang –
undang Pajak Pertambahan Nilai No. 42 Tahun 2009 Pasal 1
ayat (25) , pajak keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib
dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak,  penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud,
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter