Start Back Next End
  
36
h.
Pajak Masukan yang belum dikreditkan dalam SPT masa PPN yang
ditemukan dalam pemeriksaan, kecuali dalam pemeriksaan tersebut dapat
dibuktikan bahwa perolehan BKP/JKP yang bersangkutan telah dibukukan;
i.
Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum Pengusaha Kena
Pajak berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang
pajak;
j.
Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP untuk menghasilkan penyerahan
BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
2.4.3 Pengkreditan Pajak Masukan
pengkreditan pajak masukan diatur dalam :
a.
Pasal 1 ayat 24; pasal 9 ayat (2); pasal 16B  UU PPN;
Berdasarkan Undang – undang  Pasal 9 ayat (2) UU PPN menganut pengkreditan
Pajak Masukan
b.
Undang –
undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menganut basis akrual
sehingga Pajak Masukan tidak selalu diterima tepat waktu oleh PKP pembeli
atau penerima jasa. Oleh karena itu dalam UU pasal 9 ayat (9) dijelaskan dapat
dilakukan pengkreditan Pajak Masukan
dengan Pajak Keluaran dalam masa
pajak yang tidak sama paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Masa Pajak
yang bersangkutan sepanjang memenuhi syarat :
1.
Pajak Masukan itu belum dibebankan sebagai biaya, dan
2.
Belum dilakukan pemeriksaan
c.
Pasal 12 PP nomor 143 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2002;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter