|
36
h.
Pajak Masukan yang belum dikreditkan dalam SPT masa PPN yang
ditemukan dalam pemeriksaan, kecuali dalam pemeriksaan tersebut dapat
dibuktikan bahwa perolehan BKP/JKP yang bersangkutan telah dibukukan;
i.
Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum Pengusaha Kena
Pajak berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang
pajak;
j.
Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP untuk menghasilkan penyerahan
BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
2.4.3 Pengkreditan Pajak Masukan
pengkreditan pajak masukan diatur dalam :
a.
Pasal 1 ayat 24; pasal 9 ayat (2); pasal 16B UU PPN;
Berdasarkan Undang undang Pasal 9 ayat (2) UU PPN menganut pengkreditan
Pajak Masukan
b.
Undang
undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menganut basis akrual
sehingga Pajak Masukan tidak selalu diterima tepat waktu oleh PKP pembeli
atau penerima jasa. Oleh karena itu dalam UU pasal 9 ayat (9) dijelaskan dapat
dilakukan pengkreditan Pajak Masukan
dengan Pajak Keluaran dalam masa
pajak yang tidak sama paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Masa Pajak
yang bersangkutan sepanjang memenuhi syarat :
1.
Pajak Masukan itu belum dibebankan sebagai biaya, dan
2.
Belum dilakukan pemeriksaan
c.
Pasal 12 PP nomor 143 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2002;
|