Start Back Next End
  
35
2.4.2
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam pasal 9 ayat (8) dan pasal
16B ayat (3) UU PPN :
a.
Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.
Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c.
Pajak masukan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor
jenis sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau
disewakan;
d.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak;
e.
Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang tercantum dalam Faktur
Pajak Standar yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan
PPN/cacat atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib
Pajak pembeli BKP atau penerima JKP;
f.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya
tidak memenuhi perundang-undangan PPN/cacat;
g.
Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang dibayar setelah ditagih
dengan penerbitan ketetapan pajak;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter