|
34
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak
Standar diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan.
Menurut Undang
undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang
undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999), wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis,
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam
hal pembetulan Surat Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan
Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa
penetapan. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa
yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenakan sanksi
adminitrasi berupa bunga 2% perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung
sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.
2.4. Pajak Masukan
2.4.1 Pengertian Pajak Masukan
Menurut waluyo (2011) , pajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
penerimaan Jasa Kena Pajak atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari
luar daerah pabean atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau
Impor Barang Kena Pajak.
|