|
33
2.
Menerbitkan Faktur Pajak selain faktur pajak yang menurut
ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan indentitas
pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/ atau menerima
Nota Retur / Nota Pembatalan.
3.
Melaporkan pemberitahuan impor barang atas impor BKP dan /
atau SSP atas pemanfaatan BKP tidak berwujud/ JKP dari luar daerah
pabean
4.
Menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau
menerbitkan Nota Retur
5.
Menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau
mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/ Nota
Pembatalan atas pengembalian BKP/ pembatalan JKP yang Pajak
Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas.
2.3.4
Pembetulan SPT
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Perpajakan Nomor PER -13/PJ/2010,
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penerbitan Faktur Pajak Standar Penggantian
dan/atau pembatalan Faktur Pajak Standar harus melakukan pembetulan terhadap Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak
Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan. Pembeli Barang Kena Pajak
dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan
atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan
oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual, dan harus melakukan pembetulan Surat
|