Start Back Next End
  
32
2.3.2  Bentuk dan Jenis SPT Masa PPN
Menurut Gunadi (2011), Bentuk dan Jenis SPT Masa PPN ada dua yaitu:
1.
SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas ( hardcopy)
2.
SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik (e-SPT)
Sedangkan untuk jenis Masa PPN terbagi menjadi tiga yaitu:
1.
SPT Masa PPN 1111
Digunakan oleh PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan
2.
SPT Masa PPN 1111DM
Digunakan oleh PKP yang menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-
Undang PPN
3.
SPT Masa PPN Pemungut (SPT 1107 PUT)
Digunakan oleh Pemungut PPN kecuali penerbit SPM.
2.3.3
Kewajiban e-SPT PPN
Menurut Gunadi (2011), kegiatan yang dilaporkan tidak melebihi 25
dokumen dalam satu tahun Masa Pajak maka PKP dapat menggunakan
formulir kertas (hardcopy) atau memilih e-SPT.
Kewajiban e-SPT untuk PKP yang menggunakan SPT Masa PPN 1111
(PER-44/PJ/2010) adalah :
1.
Melaporkan pemberitahuan ekspor barang, pemberitahuan ekspor
Jasa Kena Pajak/BKP tidak berwujud 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter