Start Back Next End
  
31
2.2.19
Sanksi Keterlambatan Pelaporan PPN
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan No.16 Tahun 2009 pasal
7, sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN termasuk keterlambatan pelaporan e-
SPT akan dikenakan sanksi adminitrasi sebesar Rp.500.000.
2.3. 
SPT Masa PPN
2.3.1 
Dasar Hukum
Menurut Agustinus, et al yang menjadi dasar hukum SPT Masa PPN
adalah:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
2.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tanggal 6 oktober 2010
Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
3.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 Tanggal 6 oktober 2010
Tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi
Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter